Wapres Ma'ruf Amin: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Jawab Keresahan Masyarakat

Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin
Sumber :
  • intipseleb.com

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Mantan Kasipidsus Karanganyar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 Miliar

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme. 

Terungkap! Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Kini Biayai Sekolah Adik Pegi Setiawan