Buya Anwar Abbas Do'a kan Panji Gumilang Tetap Tabah Walau Ia Dipidanakan Olehnya

Waketum MUI Anwar Abbas Saat Berada di Ruang Persidangan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Buya Anwar Abbas Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya tidak memiliki dendam pribadi terhadap Panji Gumilang. Walaupun sebelumnya Anwar Abbas dipidanakan oleh panji Gumilang atas kasus berita hoax tentangnya. Akan tetapi Anwar Abbas justru malah mendo'a kan Panji Gumilang agar tetap tabah menjalan hukumannya. 

MUI Ungkap Alasan Larang Film Kiblat Tayang di Bioskop

"Ya sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," ujar Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2023.

Buya Anwar, begitu biasa dia disapa, menjelaskan bahwa dirinya sedih ketika mendapat informasi bahwa Panji Gumilang menjadi tersangka atas kasus penodaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Saya sedih lah ya, saya sedih. Ya beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau nggak jadi tersangka gitu," kata Anwar.

Anwar Abbas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 2 Agustus 2023, untuk menjalani persidangan perdata atas gugatan Panji Gumilang. Adapun sidang hari ini yakni pemeriksaan legal standing.

MUI Larang Umat Islam Gunakan Produk Israel saat Ramadhan 2024

"Saya minggu lalu sudah berjanji di depan teman-teman wartawan bahwa saya hari ini akan datang, dan hari ini saya sudah datang," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title