Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Kejaksaan, Begini Kronologinya

Guruh Soekarnoputra
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Rumah milik putra Presiden Pertama Republik Indonesia (RI), Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharusnya dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Kamis, 3 Agustus 2023. 

Dihujani Pertanyaan Seputar Pilkada, Jokowi Minta Wartawan Tanya ke Partai

Namun, eksekusi rumah mewah di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru tersebut ditunda lantaran kondisi yang tidak kondusif di sekitar rumah Guruh. 

Guruh Soekarnoputra mengatakan bahwa kasus sengketa rumahnya tersebut bermula dari urusan pinjam-meminjam dengan Susy Angkawijaya. Berikut ini kronologi rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh PN Jaksel. 

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Kronologi

Jhon Redo sebagai kuasa hukum Susy Angkawijaya mengatakan bahwa perkara ini diketahui telah diajukan sejak tahun 2014 lalu dan penjualan rumahnya kepada Susy Angkawijaya telah terjadi pada tahun 2011.

Sosok John Kei di Mata Sang Anak, Punya Sifat Keras Tapi Sayang Keluarga

"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," jelas pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo yang dikutip dari VIVA pada Kamis, 3 Agustus 2023. 

Selain itu, nama pemilik sertifikat rumahnya juga telah berubah pada 2014 dengan pemiliknya menjadi Susy dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra. 

Halaman Selanjutnya
img_title