Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Kejaksaan, Begini Kronologinya
- screenshot berita viva news
“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klien kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.
Susy Angkawijaya diketahui telah menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar Akta Pengosongan dan Akta Jual Beli (AJB). Meski sudah berupaya hukum untuk mempertahankan rumahnya, namun Guruh tetap kalah dalam persidangan dan Susy dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Setelah itu, Guruh mendapatkan surat penyitaan dari PN Jaksel. Akan tetapi, belum ada tanggapan dari pihak Guruh.
Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan dan harus mengosongkan rumah tersebut. Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.