Setelah Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Minggu Depan Bakal Diperiksa Kembali Terkait Kasus TPPU

Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang telah Dicabut oleh Pelapor, Kuasa Hukum: "Sudah Damai"

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.  
"Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Resmi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Makan Babi Baca Bismillah

Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.