Viral! Bak Negara Israel, Polisi Indonesia Bersepatu Usir Pendemo di Dalam Masjid Raya Sumbar
- screenshot berita viva news
Feri juga menulis, harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarat berdemo tapi beristirahat. Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai bahan pertimbangan kata Feri, kronologis peristiwa hari ini antara lain, Wakil Bupati Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga air bangis untuk pulang ke air bangis, wabup sudah menyiapkan bus.
Lalu, utusan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat. Masyarakat bersholawat di Masjid Raya, sambil menunggu utusan yang berdialog dengan pemrov Sumbar.
Tim Polda Sumbar mendatangi warga yang bersholawat dan meminta untuk naik ke bus yang disediakan. Warga tidak mau naik bus. Berikutnya, terjadi proses penangkapan hingga aparat memaksa memasuki masjid tanpa melepas sepatu.
"Demikian harapan kami semoga Bapak berkenan membantu dengan memerintahkan aparat bertindak dengan menghormati masjid dan masyarakat.