Tak Ada Upaya Melerai, AG Malah Asyik Merokok Saat Mario Dandy Aniaya David

Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di komplek Perumahan Green Permata Residence, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jum'at, 10 Maret 2023.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Salah satu adegan dalam rekonstruksi tersebut yang cukup mengejutkan adalah ketika AG pacar Mario Dandy tampak dengan asyik merokok. Padahal, seperti yang diketahui AG masih berusia di bawah umur.

Reka ulang atau rekonstruksi tersebut dilaksanakan tepat di lokasi penganiayaan terjadi. Yakni di gang Perumahan Green Permata Residence, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Nampak dalam reka adegan itu dua terdangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dihadirkan langsung. Sementara pacar Mario Dandy, AG karena masih di bawah umur perannya digantikan pemeran pengganti.

Penganiayaan dilakukan di belakang mobil Jeep Robicon yang dikendarai anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu yang diparkir tak jauh dari rumah teman David. Sebelum penganiayaan terjadi, David berada di rumah temannya tersebut.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Setelah AG berhasil membuat David keluar dari rumah temannya tersebut, Mario Dandy sempat mengintimidasi Putra Petinggi GP Ansor itu untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Tak disanggupi oleh David, membuat Mario Dandy geram dan menyuruhnya untuk bersikap layaknya orang bertaubat. Namun, lagi-lagi David tak langsung melakukan hal itu sebab ia tak mengerti apa yang dimaksud Mario Dandy.

Kemudian, pria yang disebut-sebut sebagai Generasi Stroberi itu menyuruh temannya, Shane Lukas untuk memberi contoh sikap bertaubat itu.

Selanjutnya, AG yang masih belia itu keluar dari mobil mewah Jeep Robicon Mario Dandy. Ia melihat ketiga orang yang berada di luar mobil, yakni Dandy, Shane dan David yang sedang ribut.

Alih-alih melerai, AG justru dengan santai menyalakan sepuntung rokok sambil melihat David melakukan sikap taubat seperti yang disuruh Mario Dandy.

"Adegan anak AG menyalakan rokok," ujar penyidik dilokasi, Jumat 10 Maret 2023.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.