Tak Terima Disebut Penjudi, Lukas Enembe Marah: Saya Gubernur Papua!

Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe
Sumber :
  • Viva.co.id

Dia menyebut bahwa dirinya tak pernah bermain judi dimanapun berada. Bahkan, Lukas juga terlihat memukul meja beberapa kali bahwa dirinya tak pernah main judi sekaligus membantah bahwa dirinya tak mengerti 'fee'yang dimaksud dari keterangan saksi di BAP.

Bhrisco Jordy, Sang Inspirator: Menyalakan Pelita Pendidikan di Pulau Mansinam

"Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi, saya gubernur papua tidak ada main judi," kata Lukas sambil memukul meja dan bernada tinggi ke arah hakim.

"Tenang tenang itu hak saudara. Saudara bertetap pada keterangan tapi mendengar pada media dari media mendengar dan membaca dari media bahwa Lukas Enembe pernah main judi di singapur, tapi lihat secara langsung?," tanya hakim.

Vinicius Junior: Gagal Ballon d'Or Jadi Motivasi Tambah, Siap Bersinar Lebih Terang di Musim Depan

"Tidak pernah," jawab saksi Mikael. "Pak gubernur tidak mengurus fee dari dulu sampai hari ini saya tidak tau fee, fee itu apa saya tidak tau," tegas Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

Janji Manis Vinicius Junior: Setelah Gagal Ballon d'Or, Saya Akan Kembali Lebih Kuat!

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Halaman Selanjutnya
img_title