5 Polda Kompak Limpahkan LP Kasus Dugaan Rocky Gerung ke Mabes Polri, Ini Rinciannya

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Berkas pelaporan dugaan penghinaan pengamat politik, Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo, resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Senin (7/8/2023) hari ini

"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Hotman Paris: Otak Saya Lebih Tajam Dari Otak Rocky Gerung!

Dia menyebut, pihaknya pun menyerahkan materi penyelidikan dalam kasus ini. Bukti elektronik sampai klarifikasi dari pelapor, juga para ahli, disertakan dalam laporan oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Jadi Murid Rocky Gerung, Dian Sastrowardoyo: Gak Enak Banget

"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum). Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,"  jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri telah menerima 20 laporan polisi (LP) terkait kasus dengan terlapor pengamat politik, Rocky Gerung. Jumlah itu merupakan akumulasi dari laporan yang dilayangkan di Bareskrim hingga Polda jajaran.

Halaman Selanjutnya
img_title