Saat Reka Ulang Penganiayaan Terhadap David, Mario Dandy Tertunduk dan Menangis
- viva.co.id
Jabar – Ada momen haru saat rekonstruksi terhadap Cristalino David Ozora digelar penyidik dari Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata Residence, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jum'at, 10 Maret 2023 kemarin.
Akun TikTok bernama @ekoriswanto10 mengunggah saat digelarnya rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Petinggi GP Ansor itu. Nampak jelas Dandy menunduk dan berkali-kali mengusap matanya. Ia seolah tak kuasa membendung kucuran air mata saat menyaksikan agedan David sedang melakukan push up.
Selain Mario Dandy, satu tersangka lainnya yakni Shane Luka juga hadir langsung dalam reka ulang aksi penganiayaan tersebut. Sedangkan pacar Mario Dandy, AG tidak dapat dihadirkan lantaran masih terhitung sebagai anak di bawah umur.
Unggahan akun TikTok yang memperlihatkan momen haru saat Mario Dandy menangis itu langsung diserbu komentar netizen. Ada diantara mereka yang berharap Dandya dapat menjadi orang yang lebih baik atas kejadian ini.
"Proses pendewasaan orang memang beda-beda, jalanin aja Mario. Semoga ini semua bisa jadi pelajaran penting buat masa depan mu agar bisa jadi orang yang lebih baik," kata salah satu pengguna Tiktok.
Adegan penganiayaan Mario terhadap David juga membuat saksi (N), yang merupakan orang tua dari teman korban tak kuat menahan tangis.
N dihadirkan karena memang dialah yang menghentikan aksi penganiayaan Mario pada korban, dengan berteriak dari lantai dua.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.