Venna Melinda Respon Ketidak Sanggupan Ferry Irawan Bayar Nafkah Iddah Rp.30 Juta

Venna Melinda
Sumber :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

VIVA Jabar – Akhirnya hubungan Venna Melinda dan Ferry Irawan berakhir dengan perceraian beberapa waktu lalu. Majlis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian pasangan selebritis tersebut.

Raih Suara Hampir 100 Ribu, Verrell Bramasta Mampu Kalahkan Caleg Incumbent

"Jadi kalau cerai itu 3 Agustus sudah putusan dari hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Memang aku nggak hadir ya karena ada kuasa hukum teknisnya sudah aku serahkan kepada kuasa hukum," kata Venna Melinda belum lama ini.

Dengan putusan PA Jakarta Selatan itu, ibu Verrell Bramasta itu bersyukur karena masalahnya dengan sang mantan suami satu persatu selesai. Kini, mantan Miss Indonesia itu tengah menunggu ikrar talak dari pengadilan.

Masih Jomblo, Cinta Laura Sebut Natasha Wilona Tertutup soal Asmara

"Aku hanya bersyukur berarti artinya ini step kedua dari masalah masalah aku. Nah ini ikrarnya yang kita tunggu, tapi ikrarnya nggak harus hadir," kata Venna Melinda.

Bersamaan dengan putusan cerai tersebut, Ferry Irawan juga diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp. 30 juta ditambah dengan nafkah masa Iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 30 juta.

Lelah Usai Kampanye dan Pemilu, Venna Melinda dan Verrell Bramasta akan Berlibur ke Finlandia

Namun, dikabarkan bahwa Ferry Irawan tidak sanggup membayar kewajiban tersebut.

Terkait hal tersebut, Venna Melinda mengatakan bahwa kewajiban membayar nafkah itu adalah konsekuensi bagi Ferry Irawan selalu pihak yang menggugat.

"Ah jadi gini kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuen adalah membayar idah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan. Aku tidak bisa nanggapin apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," kata Venna Melinda.

Venna pun siap menunggu apabila pihak Ferry Irawan hendak melakukan naik banding.

"Jadi kita ikutin saja kan masih ada banding sampai dua minggu. Kita juga nunggu yang bersangkutan banding, kita harus tunggu dulu kan belum inkrah," pungkas Venna.