Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Didakwa 2 Pasal dan Terancam 12 Tahun Penjara
- ANTARA
VIVA Jabar – Ammar Zoni telah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aktor tanah air itu.
Berdasarkan informasi yang dirilis Intipseleb, Ammar Zoni tiba di PN Jakarta Selatan sekira jam 13.23 WIB. Ia terlihat memakai baju tahanan dengan nomor 86. Ammar Zoni juga datang dengan menggunakan mobil tahanan.
Tampak terlihat, ada dua terdakwa lain berinisal M yang merupakan sopir, dan RH yang adalah rekan sopir.
"Atas barang bukti (sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamefina yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan kasus Ammar Zoni.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga terdakwa Rahmat Hidayat termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan dakwaan itu, suami Irish Bella ini beserta M dan RH terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto, Pasal 132 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.