Buntut Konten Vulgar, Oklin Fia Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan akan memeriksa Selebgram kontroversial Oklin Fia pada hari ini, 24 Agustus 2023. Oklin akan diperiksa terkait dengan laporan penodaan agama dengan konten vulgarnya yakni jilat es krim di depan kemaluan pria.
Dianggap penodaan agama karena pada saat melakukan aksinya Oklin Fia mengenakan hijab selayaknya muslimah. Dengan demikian Oklin dianggap menjatuhkan harkat dan martabat perempuan muslim.
Terkait laporan tersebut, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira telah memanggil Selebgram atau TikToker kontroversial itu melalui surat.
“Untuk undangan klarifikasi terhadap terlapor kami jadwalkan (hari ini),” ungkap Diaz Yudistira dalam keterangannya yang dikonfirmasi awak media, Kamis 24 Agustus 2023.
Namun, Diaz menyampaikan pihaknya belum mengetahui kapan kedatangan Oklin. Akan tetapi, sesuai surat panggilan yang telah disampaikan pada Selebgram tersebut jadwal pemeriksaan Oklin akan dilaksanakan pada jam 10.00 WIB.
Namun, Diaz pun turut menuturkan bahwa dirinya masih belum diketahui pada pukul berapa pada hari ini Oklin Fia akan datang Ke Polres Jakpus untuk menjalani pemeriksaan.
“Sesuai undangan yang kami kirimkan, terjadwal jam 10.00 WIB. Namun, kami tidak bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan pukul berapa, apakah sesuai jadwal atau tidak,” ujarnya.
Kemudian, Iptu Diaz mengungkapkan bahwa Oklin akan kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Katanya, Oklin akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Undangan klarifikasi kemarin sudah diterima oleh pihak terlapor langsung dan disampaikan akan mengikuti setiap proses penyelidikan yang kami lakukan,” jelas Diaz.
Diketahui, selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terkait konten jilat es krim. Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
PB SEMMI menilai tindakan yang dilakukan Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.