Datangi MUI, Oklin Fia Dimaafkan

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Content Creator Oklin Fia kembali menampakkan kesungguhannya untuk meminta maaf atas konten jilat es krim di depan kemaluan pria yang sempat membuat gaduh jagat maya itu. Pasalnya, belum lama ini Oklin mendatangi kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf atas kesalahannya tersebut.

MUI Tegaskan Kata Amin dalam Shalat Tidak Hubungannya dengan Politik

Terkait hal itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra sebagai pelapor angkat bicara. Menurutnya, dari sisi kemanusiaan Oklin memang layak mendapat maaf. Tapi secara hukum, setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan.

"Mengamati pemberitaan hari ini Oklin mendatangi MUI minta maaf, ya secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI, sesama manusia kita maafkan, namun ini negara hukum masalah hukumnya ya berlanjut sesuai prosedur," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, saat dihubungi tim IntipSeleb beberapa waktu lalu.

Dituduh Pelakor dan Biangkerok Perceraian, Oklin Desak Amar dan Irish Angkat Bicara

"Anak di bawah umur saja melakukan kesalahan ada prosedur hukum yang harus dijalani, apalagi Oklin yang sudah dewasa, tentu harus mengikuti pula proses hukum atas perbuatannya," sambungnya.

Gurun pun menanggapi pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, yang menyebut apa yang dilakukan oleh Oklin itu bukan sebagai penistaan agama. Gurun sendiri ingin penilaian itu diserahkan kepada proses hukum.

Dituding Pelakor dalam Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella, Oklin Fia Buat Klarifikasi

"Ya pernyataan bahwa bukan penistaan agama kita hormati, namun entah apakah itu hasil dari rapat pimpinan atau para pengurus MUI penilaian itu? Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama, kami tetap menunggu nanti hasil dari proses akhir penegakan hukum, apa pasal yang dipastikan akan diterapkan," tuturnya.

"Dan masalah apakah perbuatan Oklin merupakan perbuatan pidana? Menurut kajian internal organisasi kami justru berpotensi pidana perbuatan yang dilakukan Oklin, bukan hanya sekedar pantas atau tidak pantas, melanggar etik atau bukan. Namun kembali lagi pada ahli pidana yang akan memberi keterangan dalam proses hukum," pungkasnya.