Saling Klaim Lebih Berhak Jadi Wali Nikah Adiba, Begini Penjelasan Pakar Fiqih
- Istimewa
VIVA Jabar – Seperti yang sudah tersiar beberapa pekan terakhir, putri sulung Umi Pipik dan mendiang Ustadz Jefri Al Buchori atau Uje yakni Adiba Khanza Az-Zahra tak lama lagi akan melepas masa lajangnya. Kakak kandung Abidzar Al-Ghifari tersebut dikabarkan akan dipersunting oleh pesepakbola timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri di akhir tahun 2023 ini.
Namun, di tengah kabar baik tersebut terdapat silang pendapat antara Umi Pipik selaku ibu kandung dengan pihak keluarga mendiang Uje perihal siapa yang lebih berhak menjadi wali nikah Adiba.
Perempuan bernama lengkap Pipik Dian Irawati itu menegaskan bahwa anak laki-lakinya yakni Abidzar Al-Ghifari akan menjadi wali nikah Adiba. Sebab, secara nasab ia lebih berhak menjadi wali.
"Kalau walinya ya saya tetep Abidzar anak saya kan saya masih punya anak laki-laki, masih adik kandungnya Adiba. Walaupun pamannya masih satu darah, cuman Abidzar dia lebih punya hak," kata Umi Pipik sebagaimana dilansir VIVA pada Selasa, 5 September 2023.
Di sisi lain, adik Uje yakni Fajar Sidik mengatakan bahwa yang berhak menjadi wali nikah Adiba adalah pihak laki-laki dari keluarga Uje.
"Kalau kita kan mengikuti Imam Syafi'i, salah satu rukun syarat itu yang bisa mewalikan itu adalah ayah dari ayahnya. Kalau memang ayahnya nggak ada, ayah dari ibu sekandungnya antara lain saya atau Ustaz Aswan, itu yang bisa mewalikan, yang saya pernah tau seperti itu," kata Fajar mengutip tayangan YouTube Starpro Indonesia.