2 Alat Bukti Putusan Hakim di Kasus Jessica Dipersoalkan Hotman Paris
- viva.co.id
"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dilansir dari VIVA.
Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup.
Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.
"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.
Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin.
Ada pun kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi.