2 Alat Bukti Putusan Hakim di Kasus Jessica Dipersoalkan Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dilansir dari VIVA.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup.

Hotman Paris Hutapea

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.

"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi. 

Pengacara Ungkap Reaksi Andika Rosadi Usai Digugat Cerai Nisya Ahmad

Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin. 

Ada pun kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi. 

Halaman Selanjutnya
img_title