2 Alat Bukti Putusan Hakim di Kasus Jessica Dipersoalkan Hotman Paris
- viva.co.id
Sontak saja, publik kembali dihebohkan dengan tragedi maut itu. Bahkan, belakangan seorang saksi ahli forensik menjadi salah satu narsum di podcast dr. Richard Lee dan membahas tuntas di balik motif hukuman Jessica.
Tak hanya itu, persoalan Jessica juga sampai ke pengacara tersohor tanah air, Hotman Paris. Ia turut buka suara mengenai kasus tersebut dan menawarkan solusi untuk mengeluarkan Jessica Wongso dari jeruji besi.
Tak hanya itu, pengacara kondang Indonesia ini pun menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam insiden yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
Pengacara yang khas dengan gaya hidup mewah dan bergelimang harta ini blak-blakan terkait kasus Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihin.
Kejanggalan itu pun membuat Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, lewat video di akun Instagramnya.
Hotman menilai, putusan hakim tidak sesuai dengan teori hukum. Putusan itu penuh kejanggalan. Hotman ikut lantang menyuarakan kritikan.
Kritikan Hotman Paris didasari dengan landasan hukum. Hotman Paris merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua alat bukti sah.