2 Alat Bukti Putusan Hakim di Kasus Jessica Dipersoalkan Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.

Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak

Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti. Sebab, tidak nampak sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin. 

Untuk itu, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183. 

Hotman Paris: Otak Saya Lebih Tajam Dari Otak Rocky Gerung!

"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris.