Hotman Paris Beri Motivasi di Perayaan Ultah Jessica ke-35 Tahun
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Tepat pada 2 hari yang lalu, 9 Oktober 2023, terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso berulang tahun (Ultah). Jessica berultah yang ke-7 kalinya di dalam jeruji besi, Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
Di hari kelahirannya, terpidana kasus 'Kopi Sianida' ini mendapatkan perhatian sejumlah rekan seperti yang terungkap belakangan bahwa Jessica diduga menulis sebuah surat ucapan terimakasih kepada temannya yang memberi sepatu di hari Ultahnya ke-35 tahun.
Jessica Wongso merupakan terpidana kasus 'kopi sianida' pada 2016 silam. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan teman sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso diketahui berzodiak Libra. Ia diketahui memiliki sikap yang berani dalam membela kebenaran untuk diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena ia selalu mengidentifikasi semua masalah yang ada dari berbagai sudut pandang.
Nama wanita kelahiran 9 Oktober 1988 ini, kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tayang di Netflix sejak tanggal 28 September 2023 lalu.
Teranyar, Hotman Paris sebagai salah seorang pengacara kondang di Indonesia kembali buka suara soal Jessica Wongso. Di hari Ultah Jessica Wongso yang ke-35, Hotman Paris menyebut bahwa hakim harus membebaskan Jessica Wongso dari kasus tersebut.
Hotman memberikan support mental dan semangat menjalani sanksi dengan aktivitas produktif. Hotman mengatakan bahwa belum tentu orang di luar penjara bahagia. Hotman pun mengingatkan Jessica untuk mencari kesibukan positif di rumah tahanan atau Lapas.
"Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas di luar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!,” tulis Hotman Paris dalam keterangan Instagramnya
Hotman Paris melanjutkan, dirinya memang mengaku tak tahu pasti bahwa Jessica Wongso bersalah atau tidak.
Namun, berdasarkan Undang-Undang, belum cukup bukti yang mengharuskan ia menjadi pelaku utama. Sebab itu, ia juga meminta hakim untuk bebaskan Jessica.
“Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya Jessica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” ucapnya lagi.
Sebelum itu, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin juga sering menyindir Hotman Paris tak bisa membebaskan Jessica Wongso.
Menanggapi hal itu, ia membalas dengan menyoroti bukti-bukti dalam kasus kopi sianida ini yang belum benar-benar valid.
“Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan, tidak ada bukti yang secara direct, secara langsung membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh sianida di kopi," katanya.
"Semuanya berdasarkan analisa indirect, secara tidak langsung, analisa opini-opini dari hakim," imbuh Hotman Paris dalam kasus Jessica Wongso.