Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Ucapkan Terimakasih
- IntipSeleb/Yudi
VIVA Jabar – Kasus video syur yang menyeret aktris Rebecca Klopper akhirnya memasuki babak akhir. Pasalnya, penyebar video mesum mirip Rebecca yakni Bayu Firlen (BF) sudah resmi dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat hakim menjatuhkan vonis terhadap BF, Rebecca Klopper menyaksikan sendiri. Perempuan yang sempat berpacaran dengan Fadly Faisal itu pun bersyukur atas selesainya kasus yang menyeret namanya itu
Kuasa hukum Rebecca yakni Sandy Arifin mengungkapkan dengan selesainya kasus video syur tersebut maka tidak ada lagi yang mengganggu kliennya dalam menjalani pekerjaan.
"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain, jadinya kemarin tertinggal atau di-cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi. Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper.
Kemudian Sandy mengatakan kepada pihak yang masih bermasalah dan mengganggu kliennya agar mengikuti proses hukum seperti halnya Bayu Firlen.
"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tegas Sandy Arifin.
Di sisi lain, Rebecca tak lupa berterima kasih karena kasus yang menyeret namanya sudah selesai.
"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik, makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan semua terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).