Bantah Tudingan Netizen, Tamara Tyasmara Unggah Foto Peluk Jenazah Dante dengan Pakaian Lusuh

Tamara Tyasmara Nangis pacarnya jadi tersangka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar –Tragedi kematian Raden Andate Khalif Pramudityo atau Dante masih menyisakan duka mendalam bagi ibunya, Tamara Tyasmara.

Ucapan Tengil Justin Hubner Redup Usai Timnas Indonesia Ditaklukan Vietnam

Putranya yang baru berusia 6 tahun itu tewas di kolam renang setelah dibenamkan berkali-kali oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tamara Tyasmara tak kuasa menahan kesedihan saat harus melepas kepergian Dante. Dalam unggahan terbarunya di Instagram story, Tamara memperlihatkan foto saat ia berada di dalam ambulans bersama jenazah Dante.

Respon Rafael Struick Setelah Laga Pertandingan Melawan Myanmar

Dalam foto tersebut, Tamara tampak memeluk erat tubuh Dante yang sudah terbungkus kain kafan putih. Air mata Tamara mengalir deras sambil memandang wajah Dante yang tak bernyawa.

Tamara juga terlihat mengenakan pakaian yang sangat sederhana, hanya kaos dan celana pendek. Hal ini berbeda jauh dengan penampilannya di acara syukuran beberapa hari sebelumnya, di mana ia tampak ceria dan cantik bersama teman-temannya.

Tak Terlihat Rafael Struick dan Pratama Arhan Saat TC di Bali Jelang AFF 2024

Foto ini pun menjadi bukti betapa besar cinta Tamara kepada Dante, yang merupakan buah hatinya dari pernikahannya dengan DJ Angger Dimas. Sayangnya, Dante harus meregang nyawa di tangan orang yang seharusnya melindunginya.

Menurut keterangan polisi, Tamara dan Yudha sebenarnya sudah merencanakan untuk membawa Dante berenang di kolam renang tempat ia meninggal. Mereka bahkan sempat melakukan survey ke lokasi tersebut satu minggu sebelum kejadian.

"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers, Senin, 12 Februari 2024, dikutip dari viva.co.id.

Namun, di balik rencana tersebut, ternyata ada niat jahat dari Yudha untuk membunuh Dante. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Yudha sengaja membenamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda hingga ia tak bernapas lagi.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," kata Wira.

Atas perbuatannya itu, Yudha dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.