Rezky Aditya Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Video Syur Mirip Dirinya
- antvklik.com
VIVA Jabar – Beredarnya video syur beberapa waktu lalu, berbuntut pemanggilan polisi terhadap Rezky Aditya. Diduga, pemeran lelaki dalam video tak sopan tersebut adalah suami dari Citra Kirana itu.
Rezky Aditya diperiksa pada Selasa, 16 Mei 2023 dan dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik. Suami Citra Kirana itu ditemani kuasa hukumnya, Irwan Irawan saat menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya itu.
"Iya (menjalani pemeriksaan kasus video syur) nih, biar kuasa hukum aku yang bicara," ujar Rezky Aditya kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Mei 2023.
Tak ada muka panik dari Rezky Aditya saat ia keluar dari ruang pemeriksaan. Rezky terlihat tenang bahkan sesekali melempar senyum sembari menjawab pertanyaan awak media.
Memang, pasca beredarnya video buruk tersebut Rezky Aditya memilih bungkam. Namun demikian, dia mengaku cukup terganggu dengan adanya video yang mirip dirinya.
"Ya, lumayan (terganggu)," kata Rezky Aditya.
Sementara itu, Irwan Irawan mengungkap bahwa Rezky diberikan 22 pertanyaan oleh tim penyidik. Seluruh pertanyaan tersebut disampaikan terkait kasus video syur yang pemeran prianya terlihat sangat mirip dengan suami Citra Kirana tersebut.
"Klarifikasi terkait laporan menyangkut undang-undang ITE yang dilaporkan salah satu masyarakat. Nah itu aja. Tadi ada pemeriksaan 22 pertanyaan dan kita sudah mencoba klarifikasi semua apa yang coba ditanyakan oleh penyidik," jelas kuasa hukum Rezky Aditya tersebut.
Irwan Irawan juga menjamin Rezky Aditya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum terkait laporan yang masuk kepada pihak kepolisian.
"Sebagai warga negara kan kita harus layani apa yang perlu diklarifikasi. Semua sudah kita jelaskan tadi terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor," ujar Irwan Irawan.
Sebagaimana diketahui, Rezky Aditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Julliana. Rezky dilaporkan akibat video syur yang diduga mirip dirinya yang beredar di media sosial.
Laporan itu sudah terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Rezky Aditya dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.