Becca Sebut Diancam dan Tf 30 Juta, Kuasa Hukum RP Bantah Bukan Kliennya

Rizki Pahlevi & Rebecca Klopper
Sumber :
  • Screenshot berita Intipseleb.com

Dalam surat tersebut tersangka kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper diklaim bukan kliennya, Rizky Pahlevi.                                      

Ini Janji Terakhir Ammar Zoni Kepada Suhendri Zoni, Mendiang Sang Ayah Sebelum Meninggal

"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien," kata Teguh Sugeng dalam keterangan tertulis dilansir dari intipselep.com hari ini.

"Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," sambungnya                  

Rebecca Klopper Berhijab Usai Skandal Video Syur, Netizen: Istiqomah atau Konten?

Kuasa Hukum Bantah Rizky Pahlevi Bukan Pemilik Akun @dedekugem       

Dalam keterangan tambahan, Teguh Sugeng membantah keterlibatan Rizky Pahlevi dalam penyebaran video syur Rebecca Klopper. Bahkan ia menyebut, akun @dedekugem bukan milik kliennya.

Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Ucapkan Terimakasih

"Selain itu, Terlapor Penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes@dedekugem BUKAN MILIK Klien, dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tulisnya lagi.

Sekedar informasi, sebelumnya pemilik nama lengkap Rebecca Ayu Putri Klopper itu kembali terseret skandal video syur 47 detik yang mirip dengan sosoknya. Becca sapaannya, melayangkan aduan kepada Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title