Inkrah, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun di LPKA Tangerang
- viva.co.id
VIVA Jabar – Salah satu terdakwa kasus penganiyaan berat yang menimpa Cristalino David Ozora, yakni AG (15 tahun) sudah dinyatakan inkrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, terdakwa AG secara otomatis akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.
Selanjutnya, Syarief Sulaeman menambahkan bahwa AG langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.
"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan AG terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dengan begitu, maka AG tetap akan dipidana 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada David.
Adapun putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak).
"Tolak kasasi jaksa dan anak," bunyi amar putusan MA seperti dikutip VIVA dari laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023.