Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Aktor senior tanah air Pierre Gruno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang ia lakukan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas kasus tersebut, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwhandy Idrus, artis senior itu terancam dibui selama 5 tahun penjara usai melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Pierre ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli 2023 kemarin.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Irwandhy kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.
Penganiayaan yang dilakukan Pierre, menurut Irwhandy, tergolong penganiayaan berat sehingga membuat korban mengalami luka yang cukup serius. Dengan demikian, lanjut Irwhandy, Pierre terancam hukum penjara selama 5 tahun.
Pierre Gruno pun sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," kata dia.