Diwajibkan Beri Nafkah Iddah Rp. 30 Perbulan, Ferry Irawan Hanya Mampu Beri Rp. 200 Ribu pada Venna

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

VIVA Jabar – Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, kini rumah tangga kedua artis itu sudah berakhir dengan perceraian. Keduanya dinyatakan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan melalui E-court pada Jum'at, 3 Agustus 2023 lalu.

Raih Suara Hampir 100 Ribu, Verrell Bramasta Mampu Kalahkan Caleg Incumbent

Putusan cerai itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan yakni Khairul Imam dan Sunan Kalijaga. Menurut pihaknya, Ferry sudah menjatuhkan talak satu kepada ibu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu.

Selain itu, lanjut kuasa hukum Ferry, kliennya diwajibkan untuk membayar nafkah mut'ah dan nafkah selama masa Iddah selama tiga bulan masing-masing berjumlah Rp. 30 juta.

Masih Jomblo, Cinta Laura Sebut Natasha Wilona Tertutup soal Asmara

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Agustus 2023, kemarin.

Kendati demikian, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kliennya yang kini berada di balik jeruji besi sudah tidak punya penghasilan. Karenanya, ia tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Lelah Usai Kampanye dan Pemilu, Venna Melinda dan Verrell Bramasta akan Berlibur ke Finlandia

“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.

Namun, pihak Ferry belum menentukan langkah serius perihal nafkah ini. Dalam beberapa hari ke depan, keluarga Ferry bakal berunding terlebih dahulu.

“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” ujar Sunan.

Meskipun begitu, pihak Ferry Irawan menyadari kewajiban sebagai seorang pria yang harus memberi nafkah masa Iddah itu. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah soal jumlahnya.

“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib. Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu,” tandas Khairul Iman, kuasa hukum Ferry Irawan.