Tingkatkan Kepercayaan Investor, BPO Labuan Bajo Flores Kantongi Sertifikat HPL Lahan Otorita

Ilustrasi Destinasi Wisata, BPOLBF Resmi Kantongi Sertifikat HPL
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Otorita seluas 129,609 Ha kepada pemohon yakni Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) pada Jumat (15/9/2023) siang, lalu.

Ingin Investasi? bank bjb Luncurkan Surat Berharga untuk Kamu!

Secara simbolis, Wamen ATR/BPN menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo dan kemudian diserahkan kepada Direktur Utama BPOLBF dan disaksikan oleh jajaran tinggi Kemenparekraf, KemenATR/BPN, Bupati Manggarai Barat, Jajaran Polres, TNI, dan Insan Media. 

Dalam acara serah terima tersebut, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menginformasikan bahwa Parapuar, Kawasan Pariwisata Terpadu BPOLBF yang akan dikembangkan di atas lahan otorita juga merupakan salah satu PSN (Proyek Strategis Nasional) dan diharapkan mampu mengikuti jejak PSN-PSN yang telah rampung di destinasi pariwisata lainnya sehingga dapat membuka dan menyerap tenaga kerja.

Dedi Mulyadi Kopdar Sama Dede Yusuf Bahas Event Besar Pariwisata Jawa Barat

“Kemenparekraf diminta untuk mengembangkan berbagai kawasan pariwisata dan salah satunya adalah di Labuan Bajo ini. Dan sebagai informasi Parapuar ini juga termasuk PSN. Dua hari yang lalu saya hadir dalam acara Sewindu PSN dan dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Di situ disampaikan bahwa dalam 8 tahun terakhir sudah 161 Proyek Strategis Nasional yang telah rampung dan berhasil menyerap sebesar 11 juta tenaga kerja” ungkap Wamenparekraf.

Usut Tuntas Kecelakaan Maut Ciater, KDM: Jangan Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat penyerahan Sertifikat HPL Lahan Otorita menjelaskan, dalam nomenklatur perundang-undangan baik di undang-undang agraria maupun turunannya, HPL didefinisikan sebagai Barang Milik Negara yang pengelolaannya diberikan kuasa kepada yang diberi hak, yang dalam konteks ini kuasa penuh pengelolaan lahan diberikan kepada BPOLBF untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya, dengan diserahkannya sertifikat HPL tersebut, Raja Juli Antoni, Wamen ATR/BPN juga memastikan komitmen pemerintah untuk menjamin rasa aman bagi para investor yang berminat untuk berinvestasi di Labuan Bajo, mengingat investasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Halaman Selanjutnya
img_title