Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan MA

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

VIVA Jabar - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi keterangan resmi Mahkamah Agung RI terkait ditolaknya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Lalu, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara; Kuat Ma’ruf dihukum 10 tahun penjara; dan Putri dihukum 10 tahun penjara.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” kata Ketut melalui keterangannya pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurut dia, Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.