Pengembang Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke PT Bandung
- Istimewa
VIVAJabar - Kuasa Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan Jawa Barat (Jabar) angkat bicara mengenai adanya tuntutan ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini telah menjadi Kluster Tatar Pitaloka sebagai obyek sengketa.
Roely Panggabean selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan melalui keterangannya pada Rabu 5 Juni 2024 mengaku, telah mengirimkan surat Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024, perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tembusan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
βPN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya 10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak dapat dilaksanakan alias non executable,β jelas Roely.
Selain itu, lanjut Roely, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023 menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus telah memutuskan permohonan pemohon ditolak karena PN Bandung Kelas IA Khusus, sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa tidak dapat dieksekusi.
βTak hanya itu, Roely menegaskan tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan atau menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu atau tidak sah,β bebernya.
Menurut Roely, penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024, terindikasi adanya mal administrasi (perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang). Perihal mal administrasi ini, tertuang dalam surat Kantor Hukum Roely Panggabean dan Rekan Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering/pemeriksaan setempat. Tersebut di atas adalah obyek bidang tanah konstatering/kemeriksaan ke tempat, yang terletak pada yurisdiksi PN Bale Bandung.