Akademisi Hukum Unpad Nilai Kasus Mardani Maming Keliru
- Istimewa
Kemudian, adanya perbuatan Mardani Maming yang disebut menerima hadiah berdasarkan asumsi atau bukti petunjuk tanpa dua alat bukti, patut dipertanyakan. “Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan mmenerima hadiah,” katanya.
“Dengan perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” lanjut Dr Somawijaya.
Akademisi Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara.
Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara. “Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat,” katanya.
“Atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” terangnya.