Akademisi Hukum Unpad Nilai Kasus Mardani Maming Keliru

Akademisi Hukum Unpad
Sumber :
  • Istimewa

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” tegas Dr Somawijaya. *