Akademisi Hukum Unpad Nilai Kasus Mardani Maming Keliru
Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” tegas Dr Somawijaya. *