Tak Hanya Dugaan 'Penistaan Agama', Polisi Juga Mulai Usut Dugaan 'Pancucian Uang' Panji Gumilang

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023)) kemarin dilansir dari VIVA.

Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan. 

Ramadhan baru menyebutkan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa Saksi Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.

"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujarnya.

"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," imbuh Ramadhan. 

Dia menyebutkan, dalam kasus ini, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk dua orang pelapor. 

Selanjutnya, masih kata Ramadhan, terkait gelar perkara, pihaknya masih menunggu hasil uji dan penelitian barang bukti (Barbuk) yang kini sedang didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri 

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," pungkasnya

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.