Tak Hanya Dugaan 'Penistaan Agama', Polisi Juga Mulai Usut Dugaan 'Pancucian Uang' Panji Gumilang

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga resmi statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak terduga.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari, lalu.

 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

 

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," pungkasnya