Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
- screenshot berita viva news
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani kepada awak media pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Djuhandhani dikutip dari VIVA pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri itu dihadiri penyidik dan sejumlah pihak yang terkait. Semuanya bersepakat status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," tambahnya di Bareskrim.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi.