Bolehkah Istri Cek HP Suami Tanpa Izin? Begini Menurut Hukum Islam
- Pixabay
VIVA Jabar – Setiap orang pasti menyimpan rasa curiga terhadap seseorang. Terlebih bagi mereka yang memiliki pasangan, baik itu sudah maupun belum menikah. Terlebih bagi mereka yang sudah menikah, kecurigaan pun semakin menjadi-jadi terhadap pasangannya sendiri.
Bahkan untuk memastikan rasa curiga yang menghantui dirinya tersebut, tak sedikit istri dengan beraninya membuka atau mengecek handphone milik suami tanpa izin lebih dulu.
Sebenarnya, wajar-wajar saja jika seorang istri ingin tahu apa yang dilakukan suami termasuk apa yang dilakukannya melalui handphonenya tersebut. Tak sedikit istri biasanya dibuat penasaran dengan isi pesan, media sosial hingga isi email suami sendiri.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukumnya jika seorang istri kerap kepo atau mengecek handphone milik suaminya dalam Islam? Benarkah itu tidak dibenarkan dalam Islam dan bahkan hukumnya haram? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya berikut ini.
Menanggapi hal tersebut, mengutip dari akun Instagram @parentingpernikahan.id, Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa'idan berpendapat, wallahu termasuk perkara yang diharamkan jika seorang istri penasaran hingga membuatnya mengecek dan mencari tahu berbagai informasi di dalam handphone milik suaminya, kecuali dengan izin darinya.
"Tindakan itu merupakan tindakan tahassus dan tajassus yang diharamkan dalam syariat." jelasnya.
Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa'idan hafidzhahullah juga sempat ditanya oleh seorang wanita/istri atas kasus yang sering dilakukan oleh pasangannya tersebut.