Regulasi Pajak Bagi Perusahaan Makin Dinamis, Pahami Soal Transfer Pricing Multinasional
VIVAJabar – Di tengah tantangan global dan perubahan regulasi pajak yang dinamis, Grant Thornton Indonesia kembali menekankan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan Multinasional di Indonesia. Kesiapan ini menjadi kunci dalam menghadapi potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.
TP atau penetapan harga transfer antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Melalui regulasi yang ketat dan penerapan SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak yang adil dan transparan.
“Kami mendapat masukan bahwa banyak perusahaan masih menghadapi kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip TP yang benar. Kesalahan dalam penetapan harga transfer dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat,” ujar Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, Tommy David, Selasa 25 Juni 2024.
Grant Thornton Indonesia selama ini telah berkomitmen untuk mendukung klien dalam memastikan dokumentasi TP mereka lengkap dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Baru-baru ini Grant Thornton Indonesia mengadakan webinar untuk membahas aspek-aspek penting pengaturan TP pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 yang resmi berlaku sejak 29 Desember 2023.
Grant Thornton Indonesia menggarisbawahi beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan dokumentasi TP. Pertama, terdapat perubahan pada tahun pajak yang dijadikan acuan dalam penentuan kewajiban laporan per negara. Berdasarkan PMK-172, Wajib Pajak (WP) perlu mengacu pada peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Ketentuan untuk laporan per negara mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.