Sambut Era Digital, Grant Thornton Dukung Sistem Layanan Pajak dengan Core Tax Administration System

Grant Thornton
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Teknologi menempati posisi penting di era modern, dimana hampir seluruh negara di dunia mulai beradaptasi dengan teknologi digital di setiap layanan publik. Hal tersebut dilakukan untuk kemudahan pelayanan guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas di berbagai bidang.

Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp.250 Ribu, Bisa Sambil Rebahan

Pemerintah Indonesia turut menyambut era digital ini dengan mulai melakukan digitalisasi di berbagai sektor layanan publik, termasuk dalam layanan perpajakan.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS). Langkah ini merupakan bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Mau Saldo DANA Gratis Rp250.000? Ikuti Cara Ini Tanpa Pakai Aplikasi Penghasil Uang

Sebagaimana dirilis di laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) sendiri merupakan sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.

Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Dukung Penguatan Transformasi Digital Industri Pembiayaan, eendigo Jalin Kerjasama dengan VIDA

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.

Halaman Selanjutnya
img_title