Soal Bu Siti Poliandri, Buya Yahya Tegaskan Itu Haram

Wanita Poliandri Ini Mampu Layani 2 Suami Meski Serumah
Sumber :
  • YouTube Ki Bungsu Kawangi

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah itu, menjelaskan jika wanita masih berstatus sebagai istri orang lain, maka tidak diperbolehkan untuk menikah dengan siapapun. 

Hati-hati! Ini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Ulama

"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya,” kata Buya dikutip YouTube Al-Bahjah TV dilansir dari viva.co.id

“Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah,” sambungnya 

Sang Pendongeng Keliling yang Membawa Toleransi, Eklin Amtor de Fretes

Adapun kasus Siti dan dua suaminya, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah hal tersebut benar adanya atau hanya konten semata.