BPJPH Kemenag Dikelabui Pengusaha Minuman Beralkohol, Sertifikat Halal Kembali Dicabut

Red Wine Berlabel Halal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Sertifikat Halal yang diterima merk dagang Nabidz kembali dicabut. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencium adanya dugaan pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.

Komitmen HM Sampoerna Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Produk Lokal Mangga di Karawang

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan pencabutan berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH), sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz. 

Ide Bisnis Modal Kecil, Untung Besar: Mulai Sukses dari Investasi Minimal

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/08/2023). 

5 Bintang Sepakbola Dunia yang Tidak Minum Alkohol, Termasuk Cristiano Ronaldo

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil sebagaimana ditulis di laman kemenag.go.id

Sebelumnya, tambah Aqil, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat, terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. 

Halaman Selanjutnya
img_title