Mario Dandy Sebut David Lecehkan AG, Polisi Akan Dalami

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • tvonenews.com

Mulanya, N meneriaki Mario Dandy yang tengah menganiaya David dari atas balkon salah satu rumah dekat dengan lokasi penganiayaan. N pun melihat David sudah tergeletak tak berdaya saat itu.

Polisi Telusuri Jejak Racun Hingga Orang Lain di Tempat Penemuan Tengkorak Ibu-Anak di Depok

Setelah melihat hal itu, N pun langsung berlari menghampiri Mario Dandy dan juga menegurnya.

"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang 'kamu ngapain di sini' saya pemilik rumah ini," ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy.

Dendam Membara, Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy Cacat Mental

Kemudian, setelah N menghampiri Mario Dandy, N pun langsung bertanya kepada Mario Dandy mengapa David bisa tergeletak. Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG.

"Saat saya tahu ini David saya tanya 'kamu ngapain teman anak saya' MDS jawab 'dia melecehkan adik teman saya tante’," kata N.

Pesan Misterius 'To You Whomever' Ditemukan di Lokasi Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Depok

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.