Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kamaruddin: Ternyata Hakim Setingkat MA Masih Bisa Dilobi

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

VIVA Jabar - Merasa ada yang janggal dengan pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,  Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.

Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

Diketahui, MA menganulir hukuman terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini berubah menjadi 10 tahun saja. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.

Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ucap Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya lebih kecewa dengan putusan kasasi terhadap Putri Candrawathi. Sebab, ia menilai Putri Candrawathi sebagai akar masalah yang mengakibatkan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Pengembang Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke PT Bandung

Namun, kenyataanya justru Putri Candrawathi paling banyak menerima potongan hukuman dalam putusan kasasi tersebut dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title