Mahfud MD Tegaskan Putusan Kasasi Ferdy Sambo CS Final: Jaksa Tidak Boleh PK

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs merupakan upaya hukum final atau memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). 

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Dalam putusan kasasi itu, putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dianulir oleh majelis hakim agung MA, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.

"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud MD di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Mahfud menuturkan seandainya pemerintah dibolehkan mengajukan upaya hukum maka akan dilakukan. Hanya saja, lanjut Mahfud, dalam sistem hukum di Indonesia, pemerintah maupun jaksa tak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika sudah di tingkat kasasi.

"Ini negara hukum. MA sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum akan kita lakukan. Tetapi dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK," terang Mahfud.

Salurkan Bantuan ke Papua, Javaretro Suites Hotel PKS dengan Kodam 17/Cenderawasih

"Yang boleh PK itu hanya terpidana. Jaksa tidak boleh. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima. Masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," tutup pakar hukum tata negara ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejaksaan tidak berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Halaman Selanjutnya
img_title