Ada Barang Bukti Ratusan Butir Obat Terlarang, Putra Belia Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Lilis Karlina
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Anak dari penyanyi dangdut tanah air, Lilis Karlina harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti terlibat dalam pengedaran obat-obatan terlarang. Pelajar yang masih berusia 15 tahun itu ditangkap oleh Polres Purwakarta.

Mengejutkan! Anak Penyanyi Senior Indonesia Hilang Saat Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Anak Lilis Karlina yang masih duduk di kelas 3 SMP itu, ditangkap bersama satu pelaku lainnya. Pelajar SMP yang berinisial RDI itu, ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga dengan dugaan melakukan peredaran narkoba.

Pelaku masih berusia 15 tahun

Photo :
  • Tangkap layar
Geger! 5 Artis Tanah Air Terlibat Skandal Video Mesum

Dengan laporan tersebut, Satnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan dua pelaku. Salah satu yang ditangkap itu adalah RDI, putra dari Lilis Karlina.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Erdwar Zulkarnaen. Edward menerangkan bahwa penangkapan tersebut awalnya dilakukan terhadap RDI.

Dedi Mulyadi Ultimatum Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Serahkan Diri Atau Diciduk Polisi

“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," ujar AKBP Edwar dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Hingga saat ini RDI sedang diperiksa Sarnarkoba Polres Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan, RDI mengedarkan obat persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut, dikabarkan bahwa RDI membeli obat haram itu Secara online. Kemudian, ia menjualnya juga dengan cara online dan dijual Langsung dengan pembeli melalui cara ditempel di tempat tertentu.

Dari penangkapan ini, polisi menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya sebagai barang bukti.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucapnya.

Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan dan kemudian berhasil memangkas pelaku lainnya yang merupakan Pengedar narkoba berinisial I.

"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun," ujar Edwar.

Atas kasus yang menjerat anak Lilis Karlina tersebut, pedangdut yang memiliki Goyang Karawang itu tampak mengunjungi Polres Purwakarta. Namun, artis yang sempat populer di masanya itu enggan memberi keterangan pada awak media.