Pencucian Uang Rp.300 Triliun yang Diungkap Mahfud MD, PPATK: Tak Sebesar Itu
- tvonenews.com
Jabar – Rumor pencucian uang yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kabar tersebut sempat mengejutkan publik. Pasalnya, jumlah transaksi janggal itu tak sedikit, melainkan berjumlah fantastis, yakni Rp.300 Triliun.
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiandana menyebutkan bahwa angka Rp.300 Triliun itu bukanlah perkara Korupsi yang ditemukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu," kata Ivan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Maret 2023.
Selain itu, menurut Ivan, apa yang ditemukan di Kemenkeu itu berjumlah sangat jauh lebih rendah dari apa yang disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Artinya, bukan Rp.300 Triliun.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tutur dia.
Selanjutnya, Ivan meminta masyarakat untuk tidak salah persepsi atas dugaan yang disampaikan oleh Mahfud MD. Meskipun diakui oleh Ivan, memang pihaknya menemukan transaksi janggal di Kemenkeu, namun jumlah nominalnya tidaklah sebesar yang sempat tersiar oleh Menkopolhukam.
"Kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai oknum di Kemenkeu, tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dalam posisi Kemenkeu sebagai tim penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," pungkasnya.