Menyusul MK, Kini Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Tempat ibadah sudah seharusnya menjadi tempat yang bisa menyejukkan hati dan perasaan serta menghindarkan dari segala huru-hara politik yang bisa menyebabkan permusuhan.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Dedi Mulyadi : Prabowo Dipilih Hati Nurani Bukan Bansos

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melarang penggunaan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, karena MK menilai masyarakat Indonesia dewasa ini masih sering terusulut emosi hanya karena perbedaan pilihan politik.

Dan keputusan tersebut pun kini diikuti oleh Kementrian Agama (Kemenag). Kemenag mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal larangan kampanye bagi partai politik (Parpol) di rumah-rumah ibadah. 

Hotman Paris: Otak Saya Lebih Tajam Dari Otak Rocky Gerung!

Hal tersebut menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran, sudah ada aturannya lah. Itu kan termasuk UU pemilu juga kan tidak membolehkan ada kampanye di rumah ibadah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Diguyur Anggaran Rp54,9 Miliar, Berikut Tokoh yang Santer Nyalon Bupati Subang

Oleh sebab itu, Kamaruddin Amin meminta agar masyarakat turut bersinergi dengan pemerintah dalam membantu mengawasi dan mengawal larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-bersama keragaman kita ini. Ya kita harus jaga bersama Indonesia ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title