Berikut Tempat Baru Penahanan Ferdy Sambo Setelah Dari Mako Brimob

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengumumkan bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya

Ricky Rizal

Photo :
  • YouTube

Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815 K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Ternyata Ferdy Sambo Hidup Mewah di Lapas Salemba, Alvin Lim Bongkar Semua

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Halaman Selanjutnya
img_title