Tolak Tawaran Damai, Ayah David Ozora Siap Perang

Ayah David dan Ayah Mario Dandy
Sumber :
  • Kolase

Jabar – Di tengah memanasnya perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan Putra Petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina muncul wacana tawaran damai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Tawaran tersebut terkhusus untuk pacar Mario Dandy, AG. Serta tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai pelaku utama penganiayaan.

Adapun alasan tawaran damai bagi AG tersebut, Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengungkapkan ada dua alasan.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Alasan yang pertama adalah karena AG masih merupakan anak di bawah umur. Sehingga, menurut Ade, perlu menjadi pertimbangan terkait masa depan AG yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.

AHY: Koalisi Indonesia Maju di Pemerintahan Prabowo-Gibran Sangat Penting

Alasan kedua, menurut Ade, adalah keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut. Ia menyebut AG terlibat tidak secara langsung.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Menanggapi hal tersebut, Ayah David yakni Jonathan Latumahina dengan tegas menolak tawaran damai atau Restorative Justice tersebut. Tidak hanya menolak, Jonathan bahkan melontarkan kata perang.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.

Respon atas tawaran damai tersebut tidak hanya datang dari keluarga David, tapi juga dari anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia menanggapi tawaran untuk menempuh jalur Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut perlu dipastikan asal usulnya.

Tawaran tersebut, berasal dari pendapat pribadi ataukah justru titipan.

“Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku,” jelas dia saat dihubungi pada Jum'at, 17 Maret 2023.

Lebih lanjut, Santoso menjelaskan syarat sahnya restorative justice sehingga dapat dilakukan. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, restorative justice dapat ditempuh apabila keluarga korban bersedia memaafkan pelaku.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.