Lindungi Pelaku UMKM, Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- viva.co.id
Jabar – Tidak bisa dipungkiri bahwa ektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini tercatat lebih dari 64,2 juta unit UMKM. Dari data tersebut, diketahui UMKM mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan telah menyerap 97% tenaga kerja.
Melihat potensi dan prospek yang dimiliki UMKM yang telah menunjukkan capaian positif itu, pemerintah menginginkan pelaku UMKM tidak hanya mudah dalam mengakses modal melalui Kredit Usaha Rakyah (KUR). Akan tetapi, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keseriusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Selanjutnya, melalui beleid baru tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga bisa dinikmati oleh penerima KUR super mikro dan KUR mikro.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang ditemui saat pembukaan KUR Festival mengatakan, bahwa diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.