Kondisi Terkini David Setelah 25 Hari Dirawat di Rumah Sakit Sebab Dianiaya Mario Dandy

Cristalino David Ozora dirawat di Rumah Sakit
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Sudah 25 hari Cristalino David Ozora dirawat di Rumah Sakit usai mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Setelah melewati masa kritisnya, David sempat dikabarkan mengalami koma dan juga mengalami Diffuse Axonal Injury meski hal tersebut dibantah oleh tim dokter yang menanganinya.

Kini, kondisi David dikabarkan memiliki progress yang positif serta semakin membaik.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Hal itu diketahui melalui cuitan sang Ayah yakni Jonathan Latumahina di twitternya.

“Hari ke-25 David menunjukkan progres yang cukup baik. Kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi, di mana pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik,” kata @seeksixsuck dalam Twitter, Sabtu (18/3/2023).

Komunitas Lendeng N D Gank Lakukan Somasi, Difitnah Lakukan Penganiayaan

Lebih lanjut, lewat cuitannya Jonathan mengungkap bahwa kesadaran kualitatif David kian membaik.

“Hari ini sudah bisa menerima perintah sederhana seperti buka mulut, tegakkan tubuh, kedip 2 kali untuk 'iya' dll,” katanya.

Namun, lanjutnya, kontak mata masih terus berjuang karena belum selalu fokus, ada kalanya masih skip.

“Saat ini masih terus dilakukan stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.