Anggota DPR RI Respon Tawaran Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Dalam Kasus Mario Dandy

Foto Penganiayaan
Sumber :
  • intipseleb.com

Jabar – Berbagai reaksi muncul sebagai tanggapan atas tawaran damai yang dilontarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Di tengah kegeraman publik atas kasus penganiayaan tersebut, Kejaksaan justru ingin ada upaya damai antar keluarga korban dengan pacar Mario Dandy yang berinisial AG dengan alasan AG merupakan anak di bawah umur.

Merespon hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat bicara. Ia menanggapi tawaran untuk menempuh jalur Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut perlu dipastikan asal usulnya.

Bio Farma Siap Koperatif dalam Kasus Korupsi Indofarma

Menurut Santoso, perlu dipastikan usulan itu berasal dari pendapat pribadi ataukah justru merupakan titipan dari pihak tertentu.

“Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku,” jelas dia saat dihubungi pada Jum'at, 17 Maret 2023.

Juru Bicara Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Ini Dugaan Kasusnya

Selain itu, Santoso menjelaskan syarat sahnya restorative justice sehingga dapat dilakukan.

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, restorative justice dapat ditempuh apabila keluarga korban bersedia memaafkan pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title